Blogroll

Telah dibuka Pendaftaran Siswa Baru SMK Palebon Tahun 2015/2016 (Uang Gedung dapat Diangsur)

Tuesday 27 August 2013

Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan (KKT)

Tentang S1-KKT
S1-KKT adalah program Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan.
Program S1-KKT bertujuan untuk menghasilkan guru atau calon guru yang memiliki keunggulan dalam kompetensi sebagai guru professional dengan kewenangan tambahan mengajar mata pelajaran di luar kewenangan utama.
Syarat peserta program S1-KKT :
  1. mahasiswa S1 kependidikan yang telah menyelesaikan seluruh mata kuliah kewenangan utama selain skripsi dan sedang menulis skripsi,
  2. lulusan S1 kependidikan yang belum menjadi guru (belum memiliki NUPTK),
  3. guru S1 bersertifikat pendidik tetapi mismatch atau tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar min. 24 jam
Profil Umum Lulusan
Guru memiliki peran sentral dalam proses pembelajaran di sekolah, mulai dari jenjang pendidikan usia dini sampai sekolah menengah. Kedudukan guru dalam sistem persekolahan menempati posisi strategis, berada di garis paling depan, mengajar di depan kelas, menghadapi dan mengatasi secara langsung berbagai persoalan yang terjadi dengan peserta didik di kelas dan di sekolah, baik yang bersifat akademik maupun yang bersifat nonakademik. Keberhasilan peserta didik menguasai pengetahuan dan mengasah ketajaman keterampilan, bergantung kepada guru dalam memberi arahan, tuntutan, bimbingan, dan keteladanan yang baik. Dengan demikian, guru bukan hanya menjadi ujung tombak pendidikan di sekolah, tetapi juga menjadi kunci keberhasilan pendidikan secara nasional. Profil umum lulusan Program S1 KKT sebagai berikut.
a.   Religius dan Berkarakter Kuat
b.   Unggul dalam Kompetensi Pedagogik dan Profesional
c.   Kuat dalam Kompetensi Kepribadian dan Sosial
d.   Efektif  dalam Berkomunikasi
e.   Jujur dan Berwibawa
f.    Berpenampilan Menyenangkan
g.   Memiliki Etos Kerja dan Komitmen Tinggi

Profil Khusus Lulusan

Profil khusus lulusan yang diharapkan sebagai berikut.
a.   Memiliki Kewenangan Tambahan Vertikal
Kewenangan tambahan vertikal adalah lulusan program S1 KKT yang mampu melaksanakan tugas mengajar bidang studi utama pada jenjang pendidikan yang berbeda, yaitu pada SD/MI dan SMP/MTs atau SMP/MTs dengan SMA/MA/SMK.
b.   Memiliki Kewenangan Tambahan Horizontal
Kewenangan tambahan horizontal adalah lulusan Program S1 KKT mampu melaksanakan tugas mengajar bidang studi lain yang serumpun dengan bidang studi utamanya pada jenjang pendidikan yang sama.
c.    Memiliki Kewenangan Tambahan Bidang Khusus
Kewenangan tambahan bidang khusus adalah lulusan Program S1 KKT mampu melaksanakan tugas di luar kewenangan utamanya. Kewenangan ini khusus diperuntukkan bagi peserta program S1 KKT yang telah bersertifikat pendidik, namun tidak mengajar sesuai dengan bidang studi utamanya.

No comments:

Post a Comment